Merdeka Belajar adalah sebuah konsep pendidikan yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dengan tujuan memberikan kebebasan serta fleksibilitas bagi satuan pendidikan, pendidik, dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih inovatif, tidak terbatas oleh aturan yang kaku, serta menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing individu.
Melalui Merdeka Belajar, guru diberikan kebebasan untuk mengembangkan metode pengajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa dan kondisi sekolah. Siswa juga memiliki kesempatan untuk belajar dengan lebih mandiri dan memperoleh pengalaman belajar yang lebih bermakna, sesuai dengan minat dan bakatnya.
Beberapa kebijakan dalam program ini meliputi penghapusan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan, perubahan sistem asesmen menjadi Asesmen Nasional (AN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta kebijakan lain yang mendukung otonomi pendidikan. Dengan adanya Merdeka Belajar, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia menjadi lebih inklusif, relevan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.